Terimakasih telah berkunjung ke forum Kediri. Untuk masuk sebagai member silahkan daftar dulu dengan memasukkan email dan password( dikolom bawah ini).
Pendaftaran ini tanpa konfirmasi email, kami hargai waktu anda.

Jika anda sebagai member silahkan LOGIN.
Terimakasih telah berkunjung ke forum Kediri. Untuk masuk sebagai member silahkan daftar dulu dengan memasukkan email dan password( dikolom bawah ini).
Pendaftaran ini tanpa konfirmasi email, kami hargai waktu anda.

Jika anda sebagai member silahkan LOGIN.
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
Latest topics
» PROMO CUCI GUDANG SAMSUNG S6 EDGE BM ORIGINAL.
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeSat 12 Dec 2015, 11:03 am by ardi88

» DISTRIBUTOR PENJUALAN IPHONE 6s Plus BM ORIGINAL.
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeTue 27 Oct 2015, 2:46 pm by ardi88

» Promo Ramadhan dan Idul fitri 1436 H SALE 50% Hand
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeTue 30 Jun 2015, 12:00 am by ardi88

» PROMO Ramadhan handphone BM original.
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeTue 23 Jun 2015, 2:50 am by ardi88

» PROMO CUCI GUDANG SAMSUNG GALAXY S6 & IPHONE 6.
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 20 Apr 2015, 6:48 pm by ardi88

» PROMO CUCI GUDANG SAMSUNG GALAXY S6 & IPHONE 6.
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 20 Apr 2015, 6:45 pm by ardi88

» Distributor Handphone black market
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeFri 27 Feb 2015, 5:02 pm by ardi88

» Software Pendidikan, Keuangan, Kesehatan
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeWed 03 Dec 2014, 3:55 pm by itbrain2014

» DI JUAL Ps 3/4 & Handphone SAMSUNG NOTE 4 IPHONE 6
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 10:12 am by ardi88

» DI JUAL SAMSUNG GALAXY S5 SAMSUNG NOTE 4, IPHONE 6
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 10:00 am by ardi88

» DI JUAL SAMSUNG GALAXY S5 SAMSUNG NOTE 4, IPHONE 6
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 9:51 am by ardi88

» DI JUAL SAMSUNG GALAXY S5 & SAMSUNG NOTE 4, IPHONE
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 9:43 am by ardi88

» Coba belajar HACk web site yuk mudah....???
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeTue 09 Sep 2014, 11:43 pm by toya

» Ini buat yg mao beli2 online gratisssss
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeTue 09 Sep 2014, 11:40 pm by toya

» [www.ichindo.com] Supplier Baju Anak & Dewasa
Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeThu 21 Aug 2014, 10:15 am by ichindo.com

WAH SUDAH LAKU 50rb/2bulan call: 085649003001 murah GAN
Photobucket

LAPTOP, CCTV, DVR & KOMPUTER

laptop, komputer,Instalasi CCTV,hardisk, LCD led, Sparepart komptr..hub. 085649003001



TANAH + BANGUNAN

JUAL CEPAT , Balowerti II/42b KDR ,cocok untuk Rumah tinggal /gudang/parkir luas SHM L=415m2, Hub.: Bu IS 085856800900


PASANG IKLAN 50RB; 2 BULAN TAMPIL DISINI..BIAR "WAH SUDAH LAKU "


Photobucket




 

 Kontroversi 2,4 g wireless

Go down 
3 posters
PengirimMessage
wahyu




Posting : 58
Location : lombok
Points : 5617
Reputasi : 7
Join date: : 14.01.09

Kontroversi 2,4 g wireless Empty
PostSubyek: Kontroversi 2,4 g wireless   Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 09 Mar 2009, 3:12 pm

Kontroversi 2,4 GHz

Kontroversi mengenai perlu tidaknya pemanfaatan frekuensi 2,4 GHz berizin, tampaknya bakal terus berbuntut panjang. Indikasinya terlihat dari keteguhan pendirian pihak yang pro maupun yang kontra. Pemerintah yang setuju dengan keharusan berizin bagi setiap pengguna frekuensi 2,4 GHz, menganggap izin diperlukan untuk menjaga kelestarian pemanfaatannya dan menjamin semua orang dapat memperoleh akses yang sama terhadap frekuensi dimaksud.
Sementara itu, yang tidak setuju menilai penetapan izin tidak perlu. Sebab, hanya akan menghambat pemanfaatan frekuensi tersebut secara maksimal.
Secara teknis operasional, frekuensi 2,4 GHz berada pada lebar pita berkisar 80 Mhz atau tepatnya berada pada jalur frekuensi 2400-2483.5 Ghz. Frekuensi ini telah direkomendaikan
penggunaannya oleh International Telecommunication Union (ITU) untuk keperluan komunikasi radio jenis komunikasi tetap, yakni untuk link antar sentral telepon ataupun akses ke pelanggan.
Selain itu, frekuensi ini juga diperuntukkan untuk keperluan komunikasi “bergerak” dan “radioalokasi” serta untuk kegiatan industri, ilmu pengetahuan dan kedokteran ( industrial,
scientific and medical/ ISM), sebagaimana tercantum dalam foot note Radio Regulation ITU..
Dalam konteks Indonesia, frekuensi 2,4 GHz pada awalnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan outdoor microwave link . Namun dengan ditemukannya teknologi direct sequence
spread spectrum dan frequency hoping spread spectrum , frekuensi ini juga digunakan oleh penyedia jasa Internet, institusi pendidikan dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya untuk akses Internet (data) berbasis nirkabel bagi pengguna di luar gedung, yang saat ini lagi
marak. Secara ekonomis, maraknya penyelenggaraan jasa Internet berbasis nirkabel (Wireless-
LAN) tidak lepas dari langka dan masih mahalnya akses Internet melalui kabel ( fixed lined ).
Selain itu, maraknya penggunaan frekuensi 2,4 GHz untuk akses Internet (data) nirkabel juga dipicu oleh perkembangan teknologi wireless access dan membanjirnya produksi perangkat
telekomunikasi yang bekerja pada pita frekuensi ISM. Demikian halnya, pemasangan dan pengoperasian sistem wireless amat mudah dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan
kecepatan transmisi data yang tidak kalah dengan teknologi kabel. Bahkan dengan teknologi spread spectrum , sistem Internet nirkabel ini telah memungkinkan satu pita frekuensi dapat digunakan beberapa pengguna secara serempak pada saat bersamaan.
Menyadari besarnya potensi frekuensi 2,4 GHz --dalam memperluas dan memperkaya pilihan saluran informasi, serta untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif yang timbul dari
pemanfaatan frekuensi 2,4 GHz-- maka pemerintah (Departemen Perhubungan c.q Ditjen Postel) kemudian mengeluarkan Kepdirjen Postel Nomor 241/DIRJEN/2000 tentang
Penggunaan bersama ( sharing ) Pita Frekuensi LAN-Akses Internet bagi Penggunaan Di Luar Gedung ( Outdoor ) dan Microwave Link, yang menetapkan keharusan berizin bagi pengguna frekuensi 2,4 GHz.
Kepdirjen Postel tersebut merupakan pelaksanan ketentuan Pasal 33 Undang – Undang (UU) Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, yang menetapkan (1) penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit harus berizin; (2) penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Substansi pasal 33 dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua pasal itu, pada intinya menetapkan keharusan koordinasi bagi penggunaan bersama pita atau kanal frekuensi radio.
Namun, beberapa kalangan berpendapat bahwa Kepdirjen Postel Nomor 241/DIRJEN/2000 ini tidak perlu ada. Dalam arti, frekuensi 2,4 GHz boleh digunakan oleh siapapun tanpa ada
keharusan registrasi dan atau meminta izin kepada regulator (Dirjen Postel). Alasannya, komunitas telematika sendiri telah mampu mengambil alih peranan regulator sebagai “penjaga”
ketertiban maupun keteraturan dalam pemanfaatan frekuensi 2,4 Ghz.
Sepintas lalu pendapat tersebut terkesan masuk akal, tetapi bila dicermati justru sangat riskan dan nantinya berpotensi menciptakan konflik antar pengguna, karena frekuensi 2,4 GHz juga telah lebih dahulu digunakan untuk keperluan microwave link . Selain itu, setiap anggota komunitas telematika memiliki agenda dan kepentingan tersendiri. Belum lagi tipikal masyarakat Indonesia yang belum “menghargai” nilai-nilai ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penetapan Regulasi dan keharusan berizin bagi pemanfaatan pita frekuensi 24000-2483.5 MHz, secara umum pada dasarnya telah disetujui masyarakat. Namun, beberapa kalangan
beranggapan regulasi seharusnya tidak identik dengan izin dan penggunaan frekuensi 2,4 GHz cukup dengan sistem registrasi. Alasannya, rezim perizinan dianggap tidak adil ( unfair ) serta
kurang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Secara obyektif, anggapan tersebut kurang berdasar dan karenanya tidak tepat untuk diterapkan dengan beberapa alasan.
Pertama, secara teoretis usulan mengganti rezim perizinan dengan sistem registrasi bagi pemanfaatan pita frekuensi 24000-2483.5 MHz --yang juga lazim dikenal dengan nama
frekuensi ISM-- mungkin bisa dilakukan. Namun dalam prakteknya sulit dilaksanakan. Karena kenyataan empiris seringkali menunjukkan, jangankan tidak diatur, ada peraturan saja orang masih berupaya “mengakali” aturan yang ada.
Kedua, masyarakat Indonesia cenderung bersifat latah dan kurang berdisiplin. Di bidang telekomunikasi, contoh konkret kecenderungan dimaksud dapat dilihat dari praktek para
pengguna radio amatir yang berlomba-lomba menaikkan power perangkat yang digunakan.
Tujuannya, tidak lain agar penampilan perangkat mereka tidak kalah dari perangkat pengguna radio amatir lainnya.
Sifat latah dan kurang disiplin ini kemungkinan besar juga akan melanda pengguna jasa Internet dan akses data nirkabel, bila pemanfaatan pita frekuensi 24000-2483.5 MHz statusnya
tidak berizin ( unlicense ). Alasannya, selain karena biaya instalasi perangkatnya murah dan sangat mudah dikembangkan (dengan kapasitas tidak kalah dengan sistem komunikasi kabel),
juga ada keleluasaan mengimpor baik perangkat maupun teknologinya.
Ketiga, berkaitan dengan alasan kedua di atas, secara teknologis penggunaan dalam suatu area baru dapat memanfaatkan sistem Internet nirkabel, bila semua perangkat yang dipakai pada area tersebut menggunakan daya pancar yang terbatas dan seragam. Apabila hal itu tidak diindahkan, dapat dipastikan akan terjadi interferensi antar perangkat pengguna Internet dan sistem telekomunikasi lainnya. Bila interferensi itu berlanjut --baik karena penggunanya ingin
lebih unggul dari pengguna lainnya maupun karena kurangnya pemahaman terhadap keterbatasan teknologinya-- pada gilirannya menyebabkan jalur frekuensi 2,4 GHz tidak dapat
lagi dimanfaatkan secara optimal.
Fenomena interferensi yang dipaparkan di atas dalam ilmu ekonomi dikategorikan negative externalities . Transaksi yang terjadi, yakni penggunaan pita frekuensi 24000-2483.5 secara jorjoran dengan mengabaikan bata maksimun daya pancar yang dipersyaratkan, menyebabkan pihak ketiga (calon pengguna frekuensi 2,4 GHz) tidak dapat lagi memanfaatkan frekuensi
tersebut secara maksimal.
Berdasarkan konsep economic regulation dan social regulation , fenomena negative externalities ini dapat dijadikan alasan pembenar (raison d'etrat) bagi pemerintah dalam
menetapkan regulasi dan keharusan penetapan rezim perizinan bagi frekuensi tersebut.
Tujuannya, untuk menjaga kelestarian penggunaan frekuensi dan menjamin semua stakeholders pertelekomunikasian nasional memiliki akses yang sama dalam pemanfaatan
frekuensi 2,4 GHz.
Namun, untuk mengantisipasi dampak perkembangan teknologi dan berbagai bisnis yang timbul akibat pemanfaatan frekuensi 2,4 GHz (khususnya penyebaran informasi melalui Internet
dan berbagai jasa telekomunikasi lainnya yang berbasis nirkabel), pemerintah harus segera merevisi Kepdirjen Postel Nomor 241/DIRJEN/2000. Alasan utamanya ialah besarnya minat dan animo masyarakat (instansi pemerintah, lembaga pendidikan, warung seluler, wartel, wariptek dan warkoptek) untuk memanfaatkan frekuensi 2,4 GHz bagi keperluan di luar Internet Service Provider (ISP).
Kemampuan pemerintah mengakomodasi perkembangan teknologi dan berbagai bisnis yang timbul dalam pemanfaatan frekuensi 2,4 GHz ini, akan menimbulkan dampak ganda yang
positif. Selain dapat meredam, paling tidak mengurangi, resistensi berbagai kalangan terhadap keberadaan Kepdirjen Postel Nomor 241/DIRJEN/2000. Juga sekaligus akan meningkatkan prestise pemerintah (Departemen Perhubungan c.q Ditjen Postel) di mata masyarakat, khususnya di kalangan pengguna frekuensi 2,4 GHz.
Kembali Ke Atas Go down
masfack
Admin
Admin
masfack


Posting : 251
Location : jangan ntar ketahuan pacar
Points : 5921
Reputasi : 7
Join date: : 04.09.08

Kontroversi 2,4 g wireless Empty
PostSubyek: Re: Kontroversi 2,4 g wireless   Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 09 Mar 2009, 3:25 pm

Wah lumayan juga ni postingan anda mas Wahyu...gw jadi ingin posting juga..
nih buat penyelenggara...2,4 G...sekedar sharing aja ya..
JAdi semua ada regulasinya...nah klo anda termasuk yg ini gimana??? hahah joke aja ya..jangan diambil hati-ntar struk....

nih regulasinya regulasi_2.4_GHz.pdf



5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikasi Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2001.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BLUETOOTH;
Pertama : Mengesahkan Persyaratan Teknis Bluetooth sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini;
Kedua : Memberlakukan Persyaratan Teknis Bluetooth sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama sebagai standar dan pedoman dalam melaksanakan sertifikasi atau pengujian perangkat Bluetooth di wilayah Indonesia;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 4 Februari 2004d
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
DJAMHARI SIRAT
Salinan Keputusan ini disampakan kepada Yth :
1. Menteri Perhubungan;
2. Sekjen Dephub;
3. Irjen Dephub;
4. Ka. Badan Litbang Dephub;
5. Sekditjen Postel;
6. Para Direktur, Ditjen Postel;
7. Para Kepala UPT/DINAS Postel.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : /DIRJEN/2004
TANGGAL : 2004
PERSYARATAN TEKNIS BLUETOOTH
1. Ruang Lingkup
Persyaratan teknis ini memuat definisi, singkatan, persyaratan teknis dan konstruksi, cara pengambilan contoh uji, cara uji, syarat lulus uji, syarat keselamatan dan kesehatan, syarat penandaan dan cara pengemasan perangkat Bluetooth ini untuk mendapatkan karakteristik minimum pada pengiriman data dengan media transmisi radio.
2. Definisi
Merupakan sistem jaringan tanpa kabel dengan peruntukannya sebagai pengirim informasi data dan penerima informasi data.
3. Singkatan
ac : alternating current
dBW : deciBel Watt
dBm : deciBel miliwatt
DSSS : Direct Sequence Spread Spectrum
eirp : equivalent isotropically radiated power
FHSS : Frequency Hopping Spread Spectrum
GFSK : Gaussian Frequency Shift Keying
ISM : Industrial, Scientific and Medical
ITE : Information Technology Equipment
RF : Radio Frequency
Rx : Receiver
Tx : Transmitter
4. Persyaratan
4.1. Persyaratan Teknis
a. Alokasi frekuensi untuk perangkat Bluetooth adalah 2,4 – 2,4835 GHz.
b. Output power


Powerclas Maximum Minimum Power Control

1 100 mW (20dBm) N/A 1 mW (0 dBm) 4 to +20 dBm
-30 to 0 dBm,
Optional
2 2.5 mW (4 dBm N/A 1 mW (0 dBm) -30 to 0 dBm,
3 1 mW ( 0 dBm) N/A 0.25 mW (-6 dBm) -30 to 0 dBm,

)




c. Spread spectrum yang diperbolehkan adalah Frequency Hopping Spread Spectrum (FHSS) atau Direct Sequence Spread Spectrum (DSSS).
d. Effective radiated power ≤ -10 dBW (100 mW) eirp.
e. Karakteristik Modulasi :
- Modulasi = Gaussian Frequency Shift Keying (GFSK)
- Indeks Modulasi = 0.32 ± 1%
- BT = 0.5 ± 1%
- Bit Rate = 1 Mbps ± 1 ppm
- Modulasi data = PRBS9
- Frequency accuracy = ± 1 ppm
f. Spurious emissions mengacu pada ETSI 300 328.
g. Perangkat Bluetooth harus memenuhi kualifikasi dari Bluetooth Qualification Body (BQB).
4.2. Persyaratan Konstruksi
Untuk perangkat bluetooth yang dirancang sebagai perangkat portable, perangkat harus memenuhi persyaratan desain dan konstruksi sebagai berikut :
4.2.1 Perangkat terlindung dari kemungkinan masuknya serangga, benda-benda lain yang tidak dikehendaki.
4.2.2 Terlindung terhadap air hujan dan sinar matahari secara langsung.
4.2.3 Dilengkapi dengan terminal – terminal pengukuran dan system pemeliharaan.
4.2.4 Mudah dilakukan pemindahan/diangkat.
5. Cara Pengambilan Contoh Uji
Pengambilan benda uji dilakukan secara random (acak) oleh instansi penguji dengan jumlah sample minimal 2.
6. Cara Uji
Cara pengujian ditetapkan oleh institusi penguji yang harus mampu memperlihatkan secara kualitatif dan kuantitatif bahwa benda uji dilakukan pengukuran menurut prosedur uji dan persyaratan dalam standar ini.
7. Syarat Lulus Uji
Hasil pengujian dinyatakan LULUS UJI, jika semua benda yang diuji memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam persyaratan teknis ini.
8. Syarat Keselamatan dan Kesehatan
Perangkat bluetoothini harus dirancang bangun sedemikian rupa sehingga pemakai terlindungi dari gangguan listrik dan elektromagnetik.
9. Syarat Penandaan
Setiap perangkat bluetooth wajib ditandai, memuat nama pabrik dan negara pembuat, merk/type dan nomor seri serta memenuhi ketentuan sertifikasi.
10. Cara Pengemasan
Ukuran pengemasan tergantung pabriknya, tetapi harus memperhatikan unsur keselamatan, estetika dan efisiensi ruangan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 2004
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
DJAMHARI SIRAT
Kembali Ke Atas Go down
https://kediri.forum.st
DJ RIDO




Posting : 39
Location : kediri
Points : 5745
Reputasi : 4
Join date: : 04.11.08

Kontroversi 2,4 g wireless Empty
PostSubyek: Re: Kontroversi 2,4 g wireless   Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitimeMon 09 Mar 2009, 10:54 pm

MATUR SUWUN INFO NYA
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Kontroversi 2,4 g wireless Empty
PostSubyek: Re: Kontroversi 2,4 g wireless   Kontroversi 2,4 g wireless I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
Kontroversi 2,4 g wireless
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: KEDIRI IT :: Computer, jaringan & Internet :: Networking & Hotspot-
Navigasi: