Terimakasih telah berkunjung ke forum Kediri. Untuk masuk sebagai member silahkan daftar dulu dengan memasukkan email dan password( dikolom bawah ini).
Pendaftaran ini tanpa konfirmasi email, kami hargai waktu anda.

Jika anda sebagai member silahkan LOGIN.
Terimakasih telah berkunjung ke forum Kediri. Untuk masuk sebagai member silahkan daftar dulu dengan memasukkan email dan password( dikolom bawah ini).
Pendaftaran ini tanpa konfirmasi email, kami hargai waktu anda.

Jika anda sebagai member silahkan LOGIN.
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
Latest topics
» PROMO CUCI GUDANG SAMSUNG S6 EDGE BM ORIGINAL.
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeSat 12 Dec 2015, 11:03 am by ardi88

» DISTRIBUTOR PENJUALAN IPHONE 6s Plus BM ORIGINAL.
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeTue 27 Oct 2015, 2:46 pm by ardi88

» Promo Ramadhan dan Idul fitri 1436 H SALE 50% Hand
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeTue 30 Jun 2015, 12:00 am by ardi88

» PROMO Ramadhan handphone BM original.
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeTue 23 Jun 2015, 2:50 am by ardi88

» PROMO CUCI GUDANG SAMSUNG GALAXY S6 & IPHONE 6.
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeMon 20 Apr 2015, 6:48 pm by ardi88

» PROMO CUCI GUDANG SAMSUNG GALAXY S6 & IPHONE 6.
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeMon 20 Apr 2015, 6:45 pm by ardi88

» Distributor Handphone black market
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeFri 27 Feb 2015, 5:02 pm by ardi88

» Software Pendidikan, Keuangan, Kesehatan
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeWed 03 Dec 2014, 3:55 pm by itbrain2014

» DI JUAL Ps 3/4 & Handphone SAMSUNG NOTE 4 IPHONE 6
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 10:12 am by ardi88

» DI JUAL SAMSUNG GALAXY S5 SAMSUNG NOTE 4, IPHONE 6
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 10:00 am by ardi88

» DI JUAL SAMSUNG GALAXY S5 SAMSUNG NOTE 4, IPHONE 6
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 9:51 am by ardi88

» DI JUAL SAMSUNG GALAXY S5 & SAMSUNG NOTE 4, IPHONE
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeMon 01 Dec 2014, 9:43 am by ardi88

» Coba belajar HACk web site yuk mudah....???
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeTue 09 Sep 2014, 11:43 pm by toya

» Ini buat yg mao beli2 online gratisssss
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeTue 09 Sep 2014, 11:40 pm by toya

» [www.ichindo.com] Supplier Baju Anak & Dewasa
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeThu 21 Aug 2014, 10:15 am by ichindo.com

WAH SUDAH LAKU 50rb/2bulan call: 085649003001 murah GAN
Photobucket

LAPTOP, CCTV, DVR & KOMPUTER

laptop, komputer,Instalasi CCTV,hardisk, LCD led, Sparepart komptr..hub. 085649003001



TANAH + BANGUNAN

JUAL CEPAT , Balowerti II/42b KDR ,cocok untuk Rumah tinggal /gudang/parkir luas SHM L=415m2, Hub.: Bu IS 085856800900


PASANG IKLAN 50RB; 2 BULAN TAMPIL DISINI..BIAR "WAH SUDAH LAKU "


Photobucket




 

 RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan

Go down 
3 posters
PengirimMessage
wahyu




Posting : 58
Location : lombok
Points : 5628
Reputasi : 7
Join date: : 14.01.09

RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan Empty
PostSubyek: RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan   RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeWed 03 Jun 2009, 2:36 pm

RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan Pritanangis
Jakarta – Undang Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan
Teknologi dan Elektronika meresahkan para blogger dan penggiat
jurnalisme warga. Ada pasal karet di dalamnya. Kalau tak ekstrawaspada,
bui bisa menunggu mereka.
Namanya Prita Mulyasari. Ia seorang ibu rumah tangga, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Nasibnya ternyata
tak sehebat rumah sakit yang pernah merawatnya itu.
Saat dirawat, 7 Agustus 2008, bukanlah kesembuhan yang
didapatkannya. Malah, penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit
tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam
medis yang diperlukan pasien. Kini, Prita justru ditetapkan sebagai
tersangka karena telah mencemarkan nama baik perusahaan bernama RS Omni
Internasional.
Kenapa Prita bisa menjadi tersangka? Prita ternyata menjadi salah
satu korban undang-undang yang baru disahkan, UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronika.
Awalnya, Prita menulis pengalaman pahitnya ‘dipermainkan’ rumah
sakit dan dokter dalam sebuah email. Pengalamannya itu kemudian
menyebar hingga bertebaran di milis-milis dan blog.
Informasi yang menyebar ini menyebabkan RS Omni Internasional berang
dan marah. Pengelolanya merasa dicemarkan. Apalagi, di dalam tulisan
itu warga Villa Melati Mas Tangerang ini juga menulis beberapa dokter
yang dianggapnya menyesatkan dan tidak familiar.
UU ITE, terutama pasal 27 dan 28, memang menjadi momok dan dianggap praktisi pers, para penggiat citizen journalism,
serta blogger sebagai sebuah ancaman yang sangat nyata. Atau bisa
diistilahkan seperti harimau atau buaya yang siap mencengkram mangsanya
sewaktu-waktu.
Menurut pengamat pers Atmakusumah Astraatmaja dalam sebuah diskusi
di Jakarta Media Center, Rabu (25/2), pasal 27 dan 28 itu sebagai
‘pasal karet’. “Pasal-pasal itu normanya kabur, multitafsir, dan
keputusannya sangat tergantung kepada hakim,” katanya.
Atmakusumah menggarisbawahi bahwa tidak semua hakim menguasai dunia
jurnalistik. Hal ini mengakibatkan munculnya perkiraan bahwa kebebasan
pers ke depannya bisa terganggu.
UU ITE disahkan DPR pada akhir Maret 2008 yang merupakan gabungan
dari dua Rancangan Undang Undang (RUU), yakni RUU Informasi dan RUU
Transaksi Elektronik.
UU tersebut kemudian diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh Narliswandi Piliang, terutama untuk ‘pasal karet’, antara lain pasal 27 dan 45.
Pasal 27 berisi aturan pemidanaan bagi penyebar dokumen elektronik
yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan,
pencemaran nama baik, pemerasan, dan ancaman. Sanksi yang ditetapkan
juga dinilai berat yakni denda hingga Rp1 miliar dan penjara hingga
enam tahun.
Atmakusumah menilai denda yang ditetapkan itu terlalu besar dan
merugikan dunia jurnalistik di Indonesia. “Denda Rp1 miliar itu untuk
pers Indonesia, kalau nggak bangkrut, ya setengah bangkrut,” katanya.
Pengamat hukum tata negara Denny Indrayana menyebut langkah melakukan judicial review terhadap UU ITE sudah tepat. "Sudah tepat, tapi perjuangan di Mahkamah Konstitusi akan berat," katanya.
Kesulitan itu antara lain karena UU ITE tidak hanya membahas
mengenai pencemaran nama baik atau penyebaran informasi terkait dunia
jurnalistik saja, namun juga mengenai hacking, transaksi elektronik, dan hak atas kekayaan intelektual.
Menkominfo Mohammad Nuh mengizinkan MK untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dalam yang saat ini tengah diuji dalam judicial review
MK. “Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja,”
kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, belum lama ini.
Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk
menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin 'menggoyang' UU ITE.
Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili
oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah
mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap
salah satu pasal di UU ITE.
Menurut para pemohon uji materi tersebut, pasal 27 ayat (3)
bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni pasal 1 ayat (2)
dan (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2),
pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F,
serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai
cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
[I4]
Kembali Ke Atas Go down
toko_ubix




Posting : 21
Location : Wates
Points : 5564
Reputasi : 3
Join date: : 04.04.09

RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan Empty
PostSubyek: Re: RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan   RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeWed 03 Jun 2009, 2:52 pm

wah kacow iki, tambah ga jelas ae pemerintah Twisted Evil
Kembali Ke Atas Go down
masfack
Admin
Admin
masfack


Posting : 251
Location : jangan ntar ketahuan pacar
Points : 5932
Reputasi : 7
Join date: : 04.09.08

RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan Empty
PostSubyek: Re: RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan   RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitimeWed 03 Jun 2009, 9:05 pm

Itulah hebatnya INDONESIA mari berikan dukungan untuk PRITA
Kembali Ke Atas Go down
https://kediri.forum.st
Sponsored content





RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan Empty
PostSubyek: Re: RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan   RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan I_icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
RUU IT itu ternyata yang membuat PRITA ditahan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Prita di tahan karena ini..
» Prita menangis ingi cepat pulang.
» MEMBUAT PENCARI CRACK !!!
» Yang mau bisnis tokek
» download link ada disini

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: kediri's Cafe :: OOT ( Out off Topic ) :: Curahan HAti-
Navigasi: